Pihaknya sendiri mengaku mempertanyakan keputusan MA tersebut. alasannya karena putusan tersebut menurutnya terkesan menguatkan putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang.
“Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat kita nggak paham penilaian hakim agung kok malah menguatkan dari putusan PN yang Semarang,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan keputusan hakim agung. Pasalnya, Ia mengaku hingga kini dari 20 kreditur hanya ada satu yang bermasalah.
“Ini semata-mata ada keberpihakan satu pihak karena kalau melihat kasus ini dari 20 kreditur yang ada di Sritex ini hanya satu yang bermasalah, ini selalu ditanyakan Sritex tidak ada niat bayar, ada kelalaian bayar suplier ini, kedepannya juga nanti tidak pasti tidak bayar. Kita agak shock, agak menyesal kok sudut pandang agung (hakim agung) lain,” lanjut Iwan.
Oleh sebab itu, usai putusan tersebut pihaknya memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atau PK. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan semangat pekerja yang ingin keberlanjutan usaha Sritex.
“Namun setelah kita berkonsolidasi dengan internal kami memutuskan ya oke kita akan maju ke peninjauan kembali atau PK karena memang semangat kita untuk keberlanjutan usaha ini dan juga serta kita ikuti aspirasi karyawan yang inginkan mereka bisa tetap berusaha bisa bekerja di Sritex ini,” jelasnya.
Kendati demikian, Iwan mengatakan belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan PK. Pasalnya, pihaknya harus menyiapkan bukti baru agar PT Sritex bisa diselamatkan.
“Kami sedang susun untuk PK-nya harapan kami bisa sesegeranya luncurkan PK ini, Karena ini menjadi satu kesempatan terakhir kita untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan perusahaan,” katanya.
“Ya itu (siapkan bukti baru) makanya kita lagi diskusikan secara internal, bukti baru dan juga alasan yg baru mengapa kita memang patut untuk diselamatkan,” katanya mengakhiri.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Dengan demikian, saat ini status kepailitan Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sidang putusan permohonan kasasi Sritex dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan permohonan kasasi Sritex yang dikutip Republika.co.id dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (20/12/2024).