Senin 03 May 2010 22:42 WIB

100 Wajib Pajak Diduga Lakukan Transaksi Fiktif

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA--Kementerian Keuangan sedang menyelidiki 100 wajib pajak (WP) badan terkait dugaan tindakan kriminal dalam restitusi pajak dengan modus penggunaan faktur PPN yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (transaksi fiktif). ''Kini kita sudah memeriksa 100 WP di lokasi yang terletak di berbagai kota seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan beberapa lokasi lainnya,'' ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (3/5).

Beberapa kasus, lanjut Menkeu, bahkan ada kaitannya dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan seperti surat setoran pajak (SSP) seperti yang terungkap di Surabaya baru-baru ini. Dia mengungkapkan, dari 100 WP tersebut Dirjtjen Pajak juga telah menginvestigasi, antara lain terhadap grup PHS di Sumatra Utara dengan Pimpinan R terkait restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (transaksi fiktif) dengan nilai sekitar Rp 300 miliar. ''Untuk kasus ini pimpinannya bahkan diduga telah melarikan diri ke luar negeri,'' ungkapnya.

Kemudian investigasi juga dilakukan terhadap seorang konsultan pajak yang berada di Jakarta berinisial SOL terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaski yang sebenarnya dengan nilai Rp 247 miliar. Tidak hanya itu, penyelidikan juga dilakukan terhadap Biro Jasa dengan inisial W yang dipimpin oleh TKB di Jakarta terkait dengan kasus yang bermodus sama dengan nilai Rp 60 miliar.

Harus diakui, kata Menkeu, berbagai kasus yang ada ini tidak jarang melibatkan pejabat pajak, apakah dari pelaksana atau lebih tinggi dari itu. Karena permasalahan yang ada saat ini bersifat sistemik, struktural, dan disinyalir sudah berlansung cukup lama. ''Kerugian bagi negara cukup besar akibat kasus transaksi fiktif ini," sesalnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement