EKBIS.CO, JAKARTA--Data rekening penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS) diharapkan dapat dibuka oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait adanya dugaan, ada atau tidaknya penyelewengan dalam penjatahan saham KS. "Itu memungkinkan, sebab berdasarkan aturan main pasar modal pasal 47 undang-undang pasar modal, Bapepam bisa melakukan pembukaan rekening jika diperlukan," ujar pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, konflik yang terjadi saat ini sudah masuk dalam ranah pidana, yaitu adanya manipulasi pasar serta terjadinya insider trading. "Hal ini yang semestinya di dalami oleh Bapepam, kalau ada yang janggal bisa semestinya diusut dan publik juga harus tahu," katanya.
Sementara mengenai permintaan pembukaan data rekening nasabah KS, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, hal itu tidak mungkin dilakukan. Hal itu mengacu pada UU Pasar Modal pasal 47, kerahasian nasabah dalam hal ini data kepemilikan rekening efek hanya bisa dibuka oleh polisi, jaksa, hakim, dan Direktur Jenderal Pajak.
"Undang-undang pasar modal mengatakan bahwa dalam hal ada perkara pidana, maka rekening efek hanya bisa diakses oleh pihak berwenang saja, dan bukan untuk dibuka ke publik," ujarnya.
Ia menambahkan, pasal dalam undang-undang pasar modal juga tidak menyatakan bahwa itu dapat diakses oleh publik. Kalaupun memang terjadi pelanggaran pidana, lanjut Fuad, otoritas tentu akan memberi tahu publik. "Namun untuk daftar rekening efek nasabah tidak boleh dibuka kepada publik," ujarnya.