EKBIS.CO, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendivestasi Bank Mutiara (dahulu Bank Century) pada November 2011. "LPS wajib mendivestasi Bank Mutiara paling lama tiga tahun setelah pengambilalihan pada November 2008," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Zailana dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, LPS harus melepas/menjual seluruh saham Bank Mutiara dengan harga penjualan yang optimal. "Harga yang optimal ya paling tidak sama dengan penyertaan modal sementara (PMS) yang telah diberikan ke Bank Mutiara," kata Firdaus.
Ia menyebutkan, saat ini penanganan Bank Mutiara oleh LPS sudah berlangsung dua tahun dua bulan. Pada November 2011, LPS harus sudah melakukan public offering Bank Mutiara. Menurut dia, jika penawaran tidak memperoleh harga optimal maka divestasi ditunda lagi hingga 2013.
Mengenai kondisi Bank Mutiara, Firdaus menjelaskan, aset bank itu saat ini (per Desember 2010) mencapai Rp 10,7 triliun dibanding Pada Desember 2008 sebesar Rp 5,5 triliun.
Dana pihak ketiga mencapai Rp 8,9 triliun dibanding pada saat ambil alih Rp5,1 triliun, dan CAR dari minus 81,81 persen menjadi 10,85 persen.