Selasa 18 Jan 2011 04:15 WIB

Bank Mutiara Siapkan Gugatan di Pengadilan Swiss

Red: Siwi Tri Puji B
Bank Century
Bank Century

EKBIS.CO, JAKARTA--Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengungkapkan bahwa Bank Mutiara saat ini sedang menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Zurich, Swiss.

"Permasalahan hukum menonjol selain masalah Antaboga adalah perebutan dana 156 juta dolar AS di pengadilan Zurich Swiss," kata Firdaus di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, pengajuan gugatan perdata itu merupakan bagian dari upaya Bank Mandiri melakukan upaya pengembalian aset.

Bank yang semula bernama Bank Century itu berupaya mengembalikan dana jaminan (dana security deposit) di LGT Bank sebesar 156 juta dolar AS atas nama Teltop Holding Ltd. LGT Bank mengajukan permohonan kepada Pengadilan Distrik Zurich untuk menempatkan (konsinyasi) dana security deposit atas nama Telltop sebesar 156 juta dolar AS pada 3 April 2009.

Pengadilan Tinggi Zurich telah memutuskan dana security deposit sebesar 156 juta dolar AS yang disengketakan Bank Mutiara dan Tarquin, dititipkan di pengadilan. Bank Mutiara diminta untuk mengajukan gugatan kepada Tarquin dalam jangka waktu 60 hari. Hal ini sedang disiapkan.

Menurut Firdaus, dalam rangka mendukung proses pengembalian dana itu melalui jalur G to G, pemerintah telah menyampaikan mutual legal asissteance (MLA) kepada Pemerintah Swiss.

"Perkembangan terakhir, saat ini Pemerintah Swiss masih meminta tambahan keterangan dan data," kata Firdaus.

Sementara itu Dirut Bank Mutiara, Maryono mengatakan, pengembalian aset-aset hingga saat ini sudah mencapai sekitar 24,5 persen. "Jumlah total aset bermasalah mencapai Rp 6,8 triliun, saat ini sudah kembali dengan berbagai cara sebesar sekitar Rp 1,6 triliun," katanya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement