EKBIS.CO, GARUT -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah berulang kali mengusulkan adanya penambahan pegawai pajak.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) menilai jumlah pegawai pajak saat ini telah cukup banyak.
"Langsung dibilang zero growth. Dia (Kemenpan dan RB) tidak melihat adanya kebutuhan (pegawai pajak) di masa mendatang," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Kismantoro Petrus.
Hal itu disampaikan dia kepada wartawan dalam media gathering di Kampung Sampireun, Garut, Kamis (28/2) malam. Menurut Kismantoro, Ditjen Pajak di mata Kemenpan dan RB memiliki posisi yang sama seperti Kementerian/ Lembaga (K/L) lainnya dalam pemerintahan.
Kemenpan dan RB, kata Kismantoro, telah memiliki template untuk seluruh K/L. Misalnya untuk posisi direktur maksimal diisi dua orang dan Kepala Sub Direktorat tiga orang. "Kontrolnya sama untuk semua K/ L," ujarnya.
Lebih lanjut, Kismantoro mengatakan untuk tahun ini, Ditjen Pajak diperkenankan untuk menambah 5.400 pegawai baru. Dari jumlah itu, sebanyak 1.691 tersedia dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) melalui program DI dan D3.
Sedangkan sisanya sebanyak 3.709 pegawai akan dicari dari sejumlah institusi seperti universitas. Dalam kesempatan yang sama, Kismantoro menyebut keterbatasan petugas di lapangan tidak dapat diatasi dengan menyertakan petugas sensus Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal tersebut disebabkan data yang telah diberikan masyarakat kepada petugas sensus BPS tidak dapat digunakan untuk menghitung perpajakan. "Mereka terikat UU Statistik sehingga sulit dikawinkan antara keduanya. Sama saja seperti air dan minyak," ujar Kismantoro.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.