EKBIS.CO, JAKARTA -- Permasalahan pelaksanaan outsourcing yang terjadi di perusahaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didesak segera diselesaikan.
“Kami minta manajemen perusahaan BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite berdasarkan pada aturan mengenai alih daya dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin pada rilis yang diterima Republika Rabu (10/4).
Menurut Muhaimin saat ini permasalahan hukum ketenagakerjaan di perusahaan BUMN yang menonjol yakni kejelasan nasib pekerja. Ada tuntutan agar pekerja kontrak diangkat sebagai pekerja tetap dan pekerja outsourcing diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan yakni perusahaan BUMN.
“Semua permasalahan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN yang saat ini jumlah mencapai 141 perusahaan harus segera diselesaikan dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Muhaimin mengakui saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN. Kondisi itu mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.