EKBIS.CO, JAKARTA -- Pasca ditetapkan sebagai bank operasional dua (BO 2), Bank Syariah Mandiri (BSM) membidik dana murah dari penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama.
Hal ini menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara BSM dan Kemenag. Mengenai penyaluran belanja pegawai, dana bantuan dan pemanfaatan layanan produk jasa perbankan.
Melalui kerja sama ini, BSM dapat menjadi bank pembayar gaji dan tunjangan pegawai Kemenag, penyaluran dana-dana bantuan dari pemerintah pusat kepada sekolah, siswa, dosen, dan lainnya. BSM juga bisa menyalurkan pembiayaan kepada pegawai yang pembayaran gajinya melalui rekening BSM.
''Kerja sama BSM dengan Kemenag selama ini sudah cukup baik terutama melalui pengelolaan dana haji. Apa yang kami tandatangani pada hari ini memperkuat kerja sama yang sudah ada dan sekaligus membuka potensi yang lebih luas lagi,'' papar Dirut BSM Agus Sudiarto dalam acara penandatanganan di Kantor Kemenag, Selasa (21/4).
Kemenag memiliki sekitar 4.482 satuan kerja (Satker) dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 235 ribu orang.
Agus mengungkapkan, kepada pegawai, kerja sama dengan Kemenag memungkinkan BSM memasarkan pembiayaan konsumer berupa pembelian barang dan penggunaan jasa (BSM Implan), pembiayaan pemilikan rumah (BSM Griya), pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (BSM Oto), gadai dan pembiayaan cicil emas, serta produk atau jasa perbankan lainnya.
Per Maret 2015, dana pihak ke tiga (DPK) BSM mencapai Rp 59,75 triliun atau naik 8,35 persen year on year dibandingkan Maret 2014 sebesar Rp 55,15 triliun.
Komposisi dana murah (giro dan tabungan) BSM untuk periode yang sama mencapai 47,59 persen menjadi Rp 28,43 triliun. Terdapat sedikit peningkatan dibandingkan dengan Maret 2014 di mana komposisi dana murah sekitar 47,43 persen.
''Kami harus mengejar peningkatan giro dan tabungan karena lebih stabil, tidak rentan terhadap perubahan bagi hasil,'' kata Agus.
Sebelumnya, pada 13 April 2015 lalu, BSM bersama 19 bank menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai BO 2 untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan untuk kementerian, lembaga, dan satuan kerja negara.
Saat ini BO2 yang ada adalah adalah bank-bank konvensional milik negara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan beberapa BPD.