EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) terus mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun). Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Untuk itu, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bekerja sama dalam mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun). Hal itu tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 di gedung Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V Panggabean menjelaskan, Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus untuk perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
"Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," jelas Eni dalam diskusi bersama media di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6).
Eni menuturkan, praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Selain merugikan konsumen, hal itu juga berimbas pada meningkatnya NPL bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit sebagai alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri sepakat untuk bekerja sama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.