Rabu 24 Jun 2015 16:57 WIB

Aturan LTV yang Baru Berlaku Mulai 18 Juni 2015

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
Cicilan KPR (Ilustrasi)
Foto: Google
Cicilan KPR (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia merilis aturan baru rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) baik konvensional dan syariah untuk kredit properti dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan baru yang tertuang dalam PBI Nomor 17/10/PBI/2015 tersebut mulai berlaku per 18 Juni 2015.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yati Kurniati mengatakan, Bank Indonesia menerbitkan pelonggaran LTV untuk mendorong pertumbuhan kredit. Sebab, melihat kondisi perekonomian melambat dan kredit juga melambat cukup tajam. Bank Indonesia ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong pertumbuhan kredit. Selain itu, untuk membantu masyarakat berpenghasilan ke bawah khususnya rumah untuk kebutuhan primer.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) gross di bawah 5 persen. Bank yang memiliki NPL 5 persen atau lebih tetap menggunakan aturan lama. Ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun, rumah kantor, dan rumah toko.

"Kita tidak mau kalau pelonggran ini bikin NPL bank malah meningkat. Jadi hanya berlaku bagi bank yang bisa mengelola kreditnya dengan baik," jelas Yati dalam konferensi pers di gedung Bank Indonesia, Rabu (24/6).

Yati menjelaskan, dalam aturan LTV yang baru, kredit kepemilikan rumah (KPR) atau kredit kepemilikan rumah susun (KPRS) dikenakan LTV 80 persen untuk rumah pertama tipe lebih dari 70 meter persegi. Sedangkan, untuk rumah kedua dan ketiga KPR/KPRS masing-masing dikenakan LTV sebesar 70 persen dan 60 persen.

KPR rumah pertama tipe 22-70 meter persegi dikecualikan dalam aturan LTV. Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga tetap dikenakan aturan LTV sebesar masing-masing 80 persen dan 70 persen. Sementara, untuk KPRS rumah pertama tipe 22-70 meter persegi dikenakan LTV 90 persen. Kemudian, masing-masing 80 persen dan 70 persen untuk rumah kedua dan ketia.

Untuk KPR tipe kurang dari 21 meter persegi dikecualikan dalam LTV baik untuk rumah pertama, kedua maupun ketiga. KPRS rumah pertama tipe kurang dari 21 meter persegi dan kredit kepemilikan ruko/rukan juga dikecualikan dalam LTV. Namun, untuk KPRS tipe 21 meter persegi dan kredit ruko/rukan kedua dan ketiga masing-masing kena LTV 80 persen dan 70 persen.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement