Kamis 02 Jul 2015 05:30 WIB

Kementerian ESDM Buat Kesepakatan dengan BI Terkait Penggunaan Rupiah

Rep: c26/ Red: Satya Festiani
 Petugas menunjukkan mata uang rupiah di tempat penukaran mata uang, Jakarta, Jumat (5/6).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas menunjukkan mata uang rupiah di tempat penukaran mata uang, Jakarta, Jumat (5/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kesepakatan dengan Bank Indonesia terkait kewajiban penggunaan rupiah. Kesepakatan ini bertujuan  mencapai tujuan dari peraturan yang dikeluarkan BI yakni meningkatkan kedalaman pasar rupiah.

Kementerian ESDM mendapatkan masukan-masukan dari para pelaku usaha di bidang Migas, Ketenagalistrikan, Minerba, maupun bidang energi baru-terbarukan. Masukan terkait peraturan ini kemudian dikoordinasikan kepada BI untuk dibuat kesepakatan di antara keduanya.

"Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan secara serius kepada BI selaku otoritas moneter sehingga tercapai kesepakatan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Dadan Kusdiana lewat siaran pers yang diterima Republika, Rabu (1/7).

Dalam kesepakatan tersebut kedua pihak akan bekerja sama menyusun langkah-langkah implementasi agar penerapan peraturan ini bisa berjalan baik di sektor energi. Serta mendapatkan hasil maksimal dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan timbul.

Selain itu peraturan ini harus memahami karakteristik khusus yang dimiliki oleh industri dalam sektor energi. Sebab implementasi peraturan BI tidak bisa diterapkan sekaligus dan membutuhkan pendalaman terhadap karakteristik transaksi. Karakteristik ini terbagi dalam beberapa kategori.

Kategori pertama adalah transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan penggunaan rupiah seperti sewa kantor, rumah, kendaraan, dan gaji karyawan serta tenaga pendukung. Kedua, kategori yang membutuhkan waktu untuk penerapannya misalnya bahan bakar, transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, serta kontak multi-currency. Kategori ketiga, jenis transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan tersebut karena beberapa faktor, salah satunya regulasi pemerintah.

Transaksi kategori pertama dalam kesepakatan diberikan waktu transisi paling lambat enam bulan. Sementara kategori kedua akan dibuka kemungkinan perubahan perjanjian untuk menyesuaikan dengan peraturan.

Sebab transaksi kategori ini merupakan perjanjian dengan jangka waktu tertentu dengan penggunaan mata uang asing. Sedangkan kategori terakhir pelaku usaha diperbolehkan tetap melanjutkan transaksi dengan mata uang asing.

Dalam kesepakatan juga disebutkan Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini. Sebagai bentuk upaya meyakinkan dunia usaha tidak akan mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.

Kesepakatan terakhir menyebutkan Kementerian ESDM dan BI akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi peraturan BI nomor 17/3/PBI/2015 di sektor energi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement