Kamis 02 Jul 2015 14:09 WIB

Masih Bertransaksi Dolar, Pelindo Mengaku Ingin Lindungi Pengusaha

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Pelindo II Indonesia
PT Pelindo II Indonesia

EKBIS.CO, PADANG -- Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino mengungkapkan, belum sepenuhnya melaksanakan aturan kewajiban penggunaan Rupiah yang ditetapkan per 1 Juli 2015. Ia menyatakan, PT Pelindo masih menerima transaksi menggunakan dolar AS.

"Sekarang yang bayar pakai Rupiah, kita terima. Pakai dolar, juga kita terima," katanya ketika Safari Ramadhan di Pelindo II Cabang Teluk Bayur Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (1/7).

Lino menjelaskan, dalam rapat yang berlangsung beberapa waktu lalu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) minta beleid kewajiban penggunaan Rupiah ini, direvisi.

"Kita tunggu instruksi aja. Wapres minta BI (Bank Indonesia) mereview kembali soal aturan itu," ujarnya. Menurutnya, revisi tersebut penting, khusunya untuk melindungi perusahaan dalam negeri. Sebab, kata Lino, bisa saja beleid tersebut menyebabkan perusahaan merugi.

Ia mencontohkan, satu perusahaan membeli barang kepada industri asing menggunakan dolar. Perusahaan tersebut, pasti akan menukarkan uang dalam bentuk Rupiah ke dolar AS. Sebab, perusahaan asing tidak mau menerima uang dalam bentuk Rupiah. Sementara, ujar Lino, beda kurs antara beli dengan jual sebesar 10 persen.

"Ketika beleid ini berlaku, mereka (perusahaan asing) bayar ke kita (Pelindo) menggunakan Rupiah. Jadi tukar lagi kan. Dua kali tukar jadinya," jelasnya.

Kemudian, ia melanjutkan, ketika Pelindo membeli alat-alat, juga harus menggunakan dolar. Sehingga, menurutnya, terjadi beberapa kali penukaran uang.

"Jadi yang akan kena itu (perusahaan dalam negeri) yang akan mengirim barang. Bukan Pelindo. Kami hanya ingin melindungi pengusaha," ungkapnya.

Dikatakannya, BI telah berjanji akan mengkaji ulang beleid dimaksud. Sebab, tidak semuanya, dapat diberlakukan secara umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement