Sabtu 10 Oct 2015 04:09 WIB

Ini Teknis Penyaluran Asuransi Pertanian yang Wajib Diketahui Petani

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petani sedang mengumpulkan padi yang mengalami kekeringan di Kampung Setu, Bekasi Barat, Kamis (30/7). (Republika/Tahta Aidilla)

Kelompok tani yang mendaftar, lanjut dia, haruslah beranggotakan petani yang menanam di areal irigasi. Minimal mereka memiliki lahan hingga 2 hektare. Setelah mendaftar, petugas asuransi akan mendata dan melakukan verifikasi.

"Ada formulirnya yang harus diisi, lalu setelah selesai, mereka bisa membayar premi melalui rekening tertentu," ujarnya. Pembayaran premi dilakukan sebelum petani menanam padi. Jika dalam masa penanaman terjadi gagal panen hingga 75 persen, asuransi akan dicairkan sebesar Rp 6 juta per hektare.

Tapi, jika lahan tidak rusak, ataipu kerusakan hanya 30-40 persen, maka tidak pula akan ada pencairan asuransi. Jika masa taman berakhir dan lahan aman-aman saja, uang premi Rp 36 ribu hilang karena asuransi menggunakan sistem total lost.  

Singkatnya, masing-masing petani penerima asuransi--jika mengalami gagal panen--akan menerima uang ganti rugi Rp 6 juta per hektare. Petani jika mau memiliki asuransi harus terlebih dahulu bayar premi 3 persen, atau 180 ribu. Tapi kemudian pemerintah membayar 80 persennya, sehingga petani hanya membayar premi Rp 36 ribu saja per musim tanam. Petani yang sudah ikut serta dalam asuransi akan dapat ganti rugi jika mengalami gagal panen sebesar 75 persen dari luas lahan sawah yang ditanam.

Kementan menyadari soal lahan asuransi yang terbatas serta kuota yang hanya untuk sekitar empat juta petani. Makanya, telah ditentukan wilayah prioritas penerima asuransi sentra produksi padi. Wilayah tersebut yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah dan Lampung.

Dari provinsi tersebut, dinas akan memfokuskan wilayah tertentu yang paling sentral wilayah produksinya. Misalnya wilayah yang terdampak Upaya Khusus (Upsus) padi. "Dari sana akan ditentukan berapa kelompok tani calon penerima asuransi yang akan membayar premi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement