Pada 1998 tingkat produksi mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya akibat dampak dari krisis moneter. Kemudian, seiring dengan meningkatnya kebutuhan alat mesin pertanian maka, produksi rata-rata Hydrotiller telah mencapai 4 unit per hari, Thresher 300 unit per tahun, serta Hammer Mill 150 unit per tahun.
Sampai saat ini ada beberapa mesin produksi telah mendapatkan test report dari lembaga Uji Mutu Alsintan Kementerian Pertanian. Mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka kapasitas masing-masing alat telah disesuaikan menjadi.
Antara lain untuk Hydrotiller 6,08 ha per jam, alat/mesin Pengolahan Gambir kapasitas 500 kg sampai 4 ton per hari. Sementara Hammer Mill kapasitas 300 kg sampai 2 ton per jam, Thresher 600-2.000 kg per jam, serta mesin perontok atau pemipil jagung kapasitas 800-1500 kg per jam.