Senin 01 Feb 2016 21:16 WIB

DPR Janjikan Revisi UU Minerba Kelar Tengah Tahun Ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Tambang Batu Bara (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang Batu Bara (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Parlemen menjanjikan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) bisa diselesaikan pada pertengahan 2016 ini. Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad menilai, ada yang salah dalam aturan yang ada di UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang berlaku saat ini. Sehingga menurutnya, pihaknya merasa perlu ada perbaikan dalam UU ini. Salah satu yang paling mencolok yakni terkait pendapatan negara yang saat ini dinilainya sangat kecil.

"Pendapatan dari Minerba ini kecil sekali, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mereka cuma Rp 35 triliun. Menurut saya terlalu kecil, maka saya pikir ada sesuatu yang salah di sini, untuk itu kita bikin kunjungan ini untuk melihat lebih detil, apa-apa yang harus mereka perbaiki sehingga pendapatan negara lebih besar," kata dia, usai rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (1/2).

Selain itu Fadel menganggap sejumlah peraturan yang ada di sektor minerba hanya ditujukan seakan untuk kelompok-kelompok tertentu. "Ternyata dari sini saya melihat kadang-kadang peraturan-peraturan minerba ini dibuat hanya untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu, kan banyak hal yang seperti begitu, nah itu mesti dibenahi dan diperbaiki," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadel menilai, terdapat banyak aturan yang sifatnya tumpang tindih antara satu dengan yang lain. Selain itu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diakui Fadel, tidak lancar.

"Yang kedua banyak tumpang tindih aturan yang satu dengan yang lain. Yang ketiga kordinasi antara pusat dan daerah nggak jalan. Kenapa, karena Minerba tidak punya perwakilan di daerah, lain sama kementerian lain. Nah ini yang belum berjalan dengan baik semua," ujarnya.

Dengan demikian pihaknya mengharapkan, pada pertengahan tahun ini revisi UU Minerba bisa cepat dikerjakan, dan pada pertengahan tahun depan sudah diselesaikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement