EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menampik anggapan bahwa Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanya sebagai celah untuk membuka keran ekspor mineral mentah. Ia menyebutkan, RUU Minerba pada prinsipnya justru berkepentingan untuk memperkuat industri mineral dalam negeri. Namun, Sudirman menolak menjelaskan lebih jauh soal poin pembahasan mengenai relaksasi ekspor ini. Alasannya, konsep dari DPR belum final.
"Revisi UU minerba itu bukan untuk merelaksasi ekspor mineral. Tapi lebih besar dari itu. Revisi UU minerba untuk memperkuat industri mineral. Bagaimana memperkuatnya? Kepastian hukum musti diperoleh. Kemudian kewenangan antara daerah dan pusat musti diluruskan," kata Sudirman usai penandatanganan 133 paket kontrak proyek strategis sektor energi di kantornya, Jakarta, Senin (29/2).
Sinkronisasi antar-aturan, kata Sudirman, termasuk antara UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Minerba yang baru nantinya. Tak hanya itu, ia juga menilai perlunya pemasangan target yang disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Ia mencontohkan, dalam pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter perlu melihat kondisi harga komoditas mineral saat ini.
"Kita juga memberlakukan yang fair kepada industri, yang perform dikasih insentif, yang tidak akan diberikan sanksi. Ini semangat revisi UU," ujar Sudirman.
Ia menambahkan, pemerintah belum bisa berbicara banyak mengenai revisi UU Minerba ini karena draft yang belum final. Saat ini, kata dia, baik pemerintah dan DPR masih menyusul daftar inventaris masalah yang akan dijadikan acuan untuk merindukan draft RUU Minerba. DPR menargetkan RUU minerba bisa diputuskan pada tengah tahun ini.
"Kami bersiap-siap untuk menyumbang subtansi. Jadi jangan kita terlalu banyak konsep, karena dari DPR-nya belum,' ujar dia.