EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah terbitnya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 99 tentang anuitas syariah untuk program dana pensiun, pelaku industri asuransi jiwa syariah berminat membuat produk ini. Industri menunggu aturan resmi regulator.
Direktur Utama Asuransi Takaful Keluarga Roni A Iskandar mengaku, Takaful sudah lama menyiapkan produk anuitas syariah ini karena ada permintaan dari penyelenggara dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), tapi dulu belum ada POJK dan fatwanya. Hal ini karena sudah banyak DPLK yang mempunyai produk syariah.
''Produk kami sudah siap. Permintaannya besar karena tren komunitas Muslim saat ini berislam menyeluruh. Termasuk juga memikirkan untuk dana pensiun sesuai syariah,'' ungkap Roni, belum lama ini.
Di sisi regulasi, program dana pensiun mengharuskan pengelola memasukkan dana pensiun dalam produk anuitas. Rony menolak menyebut angka dana pensiun yang potensial diraih Takaful. Namun dilihat dari segi sumber pendapatan, ia melihat kesempatannya masih terbuka.
Corporate Secretary PT Asuransi Jiwa Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) Yasir mengatakan, Amanah Githa termasuk yang memprakarsasi usulan fatwa anuitas syariah ke DSN MUI. Produk ini bertujuan agar dana pensiun bisa diberikan berkala kepada penerima manfaat program saat mereka memasuki masa pensiun. Karena sudah ada landasan fatwa, model produk dan simulasi sudah disiapkan, tinggal dimantapkan sambil menunggu POJK anuitas syariah terbit.
Soal potensi, Yasir mengatakan pemegang saham Amanah Githa adalah PT Perhutani dan PT ESQ yang sudah mempunyai program dana pensiun. Yasir menyebut aset program dana pensiun Perhutani sudah mencapai Rp 1 triliun dari peserta sekitar 5.000 orang. Sementara PT ESQ memiliki bisnis beragam.
''Jika lima hingga 10 persen dana pensiun di program dana pensiun Perhutani kelola Amanah Githa dalam anuitas, itu saja sudah besar. Kami harap semoga produk ini tahun ini semoga bisa,'' ungkap Yasir.