EKBIS.CO, JAKARTA -- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat akan dikonversi menjadi Dana Pensiun (Dapen) Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 tahun 2016.
Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjelaskan, sejak berdiri pada 1997, perseroan sudah menggunakan prinsip syariah dalam pengoperasian Dana Pensiun Lembaha Keuangan (DPLK). Hanya saja waktu itu masih di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian pada 2015 semua lembaga keuangan termasuk asuransi dan DPLK berada di bawah pengawasan OJK. "Kemudian OJK mengeluarkan POJK Nomor 33 Tahun 2016 pada akhir tahun lalu, isinya menjelaskan ada pilihan Dana Pensiun (Dapen) syariah bagi semua Dapen maupun DPLK," ujar Indra saat dihubungi Republika.co.id, Ahad, (7/5).
Ia menjelaskan ada empat kategori pilihan untuk semua Dapen syariah atau konversi syariah. Hal itu berlaku pula bagi beberapa Dapen yang salah satu unitnya syariah maupun Dapen yang pilihan salah satu investasinya adalah instrumen syariah.
"DPLK Muamalat menindaklanjuti POJK tersebut, dan dari empat kategori yang paling tepat bagi bank Muamalat adalah pilihan kedua, yaitu konversi menjadi DPLK syariah," kata Indra. Dengan begitu, nantinya DPLK Muamalat menjadi DPLK Syariah Muamalat.
Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abdurrahman mengatakan, saat ini perseroan sudah menjalankan Dapen dengan konsep syariah. Hanya saja sebelumnya badan hukum Dapen tersebut belum berbadan hukum Dapen Syariah.
"Jadi ini yang berubah hanya status hukumnya saja," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (7/5). Menurut aturan OJK, Dapen syariah harus dikelola secara syariah termasuk dalam pemilihan instrumen investasinya.