EKBIS.CO, JAKARTA -- Dana pensiun syariah terus mengalami pertumbuhan yang positif. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangam Syariah (KNEKS) mencatat, aset dana pensiun syariah mulai bertumbuh dengan kenaikan hampir 13 persen dari Rp 8 triliun pada 2020 menjadi Rp 9 triliun pada Desember 2021.
"Tidak hanya dari sisi aset, pertumbuhan juga terlihat dari jumlah pelaku dana pensiun syariah terutama dalam periode lima tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo, Kamis (24/3).
Beberapa pemain baru tersebut yaitu dana pensiun syariah RSI Jakarta yang melakukan konversi pada 2018, dana pensiun syariah Muhammadiyah yang konversi pada 2019, dana pensiun syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta yang konversi pada 2020, serta dana pensiun syariah Bank Indonesia Iuran pasti yang mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) pada 2021.
Dengan demikian, total pelaku dana pensiun syariah pada saat ini mencapai empat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) syariah, satu UUS dari DPPK, dan satu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah. Selain itu, ada juga lima paket investasi syariah di DPLK konvensional.
Melihat kenaikan jumlah pelaku dalam beberapa tahun terakhir, Ventje menilai masih terdapat potensi untuk terus mendorong penambahan pelaku yang menawarkan pengelolaan dana pensiun sesuai prinsip syariah. Hal ini didukung oleh hasil survei preferensi yang dilakukan oleh OJK dan Universitas Indonesia pada 2017 yang menunjukkan lebih dari 70 persen responden memiliki minat terhadap dana pensiun syariah.
Meski demikian, Ventje mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan dana pensiun syariah ini. Salah satu tantangan yang krusial adalah masih terbatasnya instrumen investasi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Dorongan terhadap inovasi instrumen baru cukup mendesak diperlukan untuk mendukung pengelolaan dana peserta secara berkelanjutan dan yang dapat memberikan imbal hasil secara optimal," kata Ventje.
Dana pensiun syariah diyakini dapat menjadi salah satu komponen penting di dalam ekosistem ekonomi syariah khususnya sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan. Pengembangan dana pensiun syariah secara tepat diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan serta mendukung penguatan ekosistem rantai nilai halal melalui optimalisasi partisipasi dana-dana jangka panjang syariah.
Guna memaksimalkan pengelolaan dana jangka panjang tersebut, menurut Ventje, diperlukan integrasi dengan lembaga keuangan syariah lainnya dan kegiatan-kegiatan lain yang memperluas akses dan minat investor baik individu maupun institusi domestik dan global.
"Hal ini perlu dilakukan dengan mendorong berbagai inovasi dalam instrumen investasi sesuai prinsip syariah yang kompetitif dan berkelanjutan," ujarnya.