Jumat 22 Apr 2016 14:58 WIB

Ini Syarat Bengkel dan Pool yang Wajib Dipenuhi Taksi Online

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

EKBIS.CO, JAKARTA -- Taksi daring (online) seperti Uber dan Grab diwajibkan memiliki fasilitas perawatan kendaraan atau bengkel dan juga pool untuk menaruh kendaraannya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, baik Uber atau Grab tidak lantas harus mempunyai bengkel sendiri, tapi juga bisa bekerja sama dengan jasa bengkel yang sudah ada.

"Bengkel nggak harus punya sendiri tapi bisa kerja sama dengan pihak lain, misal sedan Vios bisa kerja sama dengan jaringan bengkel Toyota," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).

Begitu pula dengan pool kendaraan. Dimana tidak diharuskan memiliki pool sendiri, namun setidaknya punya garasi untuk menampung kendaraan yang ada.

"Pool juga tidak harus punya tapi punya garasi dimana dia simpan mobil," lanjutnya.

Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu masyarakat lain semisal si pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dekat rumahnya. Ia menuturkan, apabila sudah menjadi pengusaha taksi online dengan memiliki lebih dari satu kendaraan sewa, sudah sepantasnya mempunyai garasi penyimpanan mobil.

Meski bisa juga menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk menyewa garasi yang dibuktikan dengan adanya keterangan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement