TJUB, mitra koperasi Uber yang mendaftarkan 8 ribu kendaraannya sedang berproses memenuhi sejumlah persyaratan meski belum sepenuhnya tuntas, seperti fotokopi STNK 375 kendaraan dari 8 ribu kendaraan yang didaftarkan, surat pernyataan kesediaan balik nama (375 kendaraan), surat pendaftaran anggota koperasi (375 kendaraan), bukti kepemilikan atau penguasaan fasilitas penyimpanan kendaraan (375 kendaraan), surat keterangan kondisi usaha yaitu permodalan (neraca keuangan) dan SDM (jumlah karyawan), dan surat pertimbangan dari Dishubtrans.
Ia mengatakan, TJUB belum mengantongi izin penyelenggaraan angkutan yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban pemegang izin operasi, fotokopi buku uji, bukti kerjasama dengan Agen Pemegang Merek (APM), serta surat keterangan komitmen usaha.
Sedangkan, PPRI yang mendaftarkan 5 ribu kendaraannya, lanjut dia, belum memenuhi seluruh ketentuan yang diisyaratkan pada izin operasi.
Ia berharap, terbitnya Permenhub Nomor 32 tahun 2016 bisa menjadi momentum untuk membenahi angkutan umum tidak dalam trayek, seperti dengan adanya balik nama STNK kendaraan dari yang sebelumnya atas nama pribadi menjadi perusahaan atau koperasi.
Mengenai pool atau garasi kendaraan, ia meminta ada surat keterangan dari RT dan RW setempat. "Jangan sampai usahanya ganggu masyarakat lain," katanya menambahkan.