EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan Peraturan Menteri terkait perusahaan layanan berbasis internet global atau Over The Top (OTT) akan terbit pada semester I 2016.
"Saat ini sedang uji publik, yang ditargetkan selesai Mei 2016. Setelah itu, Juni diharapkan Peraturan Menteri soal OTT bisa terbit," kata Rudiantara, di Jakarta, Senin (9/5).
Menurutnya, proses penerbitan Peraturan Menteri soal OTT sudah berlangsung mulai dari mengeluarkan surat edaran, draft Peraturan Menteri hingga meminta tanggapan dari publik. Ia menjelaskan, Peraturan Menteri terkait OTT memang mendesak diterbitkan demi menata industri terkait di tanah air. Namun pelaksanaannya harus melalui berbagai tahapan.
"OTT tidak bisa dibiarkan, iklan digital saja saat ini sudah mencapai sekitar 830 juta dolar AS. Jadi, bukan masalah blok atau tidak diblok, tapi bagiamana menatanya," tegasnya.
Indonesia tambah Rudiantara, butuh aturan untuk mampu bersaing di tingkat internasional, tapi bagaimanapun juga masyarakat pengguna teknologi informasi harus dilindungi. "Saat ini jumlah pengguna face book di Indonesia, sudah semakin besar, jauh melampaui jumlah pemilik rekening bank," ujarnya.