Jumat 17 Jun 2016 14:07 WIB

BI Minta Industri tak Ragu Lakukan Hedging Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah terbitnya peraturan transaksi lindung nilai syariah, Bank Indonesia berharap industri tak ragu melakukan lindung nilai (hedging) syariah. Regulasi ini juga bentuk dukungan BI terhadap keuangan syariah.

Aturan tersebut yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/11/DEKS tentang transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar, mengungkapkan, BI berharap transaksi hedging syariah ini dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia, baik bagi korporasi maupun nasabah perorangan dengan preferensi syariah untuk memitigasi risiko nilai tukar. Bagi perbankan, hedging syariah bisa jadi instrumen pengelolaan risiko likuiditas maupun nilai tukar akibat adanya celah antara aset dengan liabilitas.

Hedging syariah diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang. Pembiayaan syariah juga diharapkan bisa meningkat khususnya pada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah.

''Industri dulu menunggu Fatwa DSN MUI, sekarang fatwa dan regulasi sudah ada, jadi harusnya tidak ada kekhawatiran lagi pada industri. Tentu dalam implementasinya akan berkembang isu yang perlu dibahas kemudian,'' tutur Hendar usai paparan sosialisasi PBI dan SE BI tentang hedging syariah di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (17/6).

BI akan mendata pelaku industri yang menjalankan praktik hedging syariah dengan acuan ketentuan baru ini. Hendar mengatakan, memang belum banyak yang melakukan hedging syariah padahal pembiayaan valas terus meningkat.

BI mencatat pembiayaan valas mencapai Rp 14 triliun pada akhir 2014, meningkat dari sekitar Rp 11 triliun pada 2013 dan Rp 7,5 triliun pada 2012. Dengan semakin paham, diharapkan akan bertambah banyak pelaku industri yang mempraktikan hedging syariah.

Apalagi, kebutuhan hedging syariah atas dana haji dan umrah juga besar. Setoran BPIH pada 2029 diprediksi mencapai Rp 52 juta per jamaah.

''Salah satu pertimbangan hedging syariah itu dana haji dan umrah. Kementerian Agama berharap Indonesia punya fasilitas ini,'' kata Hendar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement