EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Tabungan Negara (BTN) tidak memenuhi kriteria untuk menjadi bank persepsi (bank penerima setoran pajak) yang dapat menampung dana amnesti pajak (tax amnesty). Meski begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, BTN nantinya akan dapat berpartisipasi apabila kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dapat terpenuhi.
"Kan itu PMK-nya hanyalah kriteria, jadi kalau dia penuhin kriteria ya dia bisa masuk. Kalau BTN mendapatkan salah satu dari tiga fasilitas lock up itu dua minggu lagi, sebulan lagi, ya dia masuk,"ujar Bambang di Jakarta, Rabu (20/7).
Syarat yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk menjadi bank persepsi antara lain, pertama merupakan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV. Kedua, memenuhi salah satu kriteria trustee, kustodian, atau Rekening Dana Nasabah (RDN). Berdasarkan data dari OJK ada 28 BUKU III dan IV, dan yang memenuhi persyaratan ada 19 bank.
Bambang melanjutkan, pihaknya tidak mengatur bank harus bekerja sama dengan satu manajer investasi (MI). Namun, yang terpenting manajer investasi harus mempunyai bank untuk bekerja sama, bukan sebaliknya.
"Yang penting MI punya bank, bukan bank punya MI. Itu kan harus ke bank dulu uangnya, jadi harus yang jelas banknya. Lalu Bank persepsi untuk repatriasi beda ya dengan bank persepsi untuk tebusan,"ujar Bambang.