Rabu 04 Jan 2017 16:21 WIB

DJP: Periode Tiga Amnesti Pajak Bakal Diminati Wajib Pajak

Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memprediksi periode tiga amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 akan tetap diminati oleh wajib pajak yang belum mengikuti program ini.

"Tahap satu dan tiga sama-sama menarik. Kalau tahap satu karena tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang (amnesti) ini terakhir dan tidak akan muncul kembali," katanya di Jakarta, Rabu (4/1).

Ken mengharapkan masyarakat yang belum melaporkan aset maupun harta untuk kepentingan kewajiban perpajakan guna secara sukarela ikut program amnesti pajak.

Ia memastikan otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum kepada WP yang belum patuh, setelah amnesti pajak berakhir sehingga ini merupakan waktu yang tepat untuk meminta pengampunan pajak.

"Oleh karena itu saya mengimbau masyarakat untuk ikut amnesti pajak karena sudah tidak ada lagi," ujar Ken.

DJP memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen.

Sementara itu, realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp 107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp 165 triliun.

Uang tebusan Rp 107 triliun tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 739 miliar.

Komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp 85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp 12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp 4,74 triliun dan WP Badan UMKM Rp 338 miliar.

Dengan pencapaian uang tebusan Rp 107 triliun di akhir periode dua pada 31 Desember 2016, jumlah uang tebusan mengalami kenaikan sekitar Rp 9,8 triliun dibandingkan akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat Rp 97,2 triliun.

Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp 4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 141 triliun dana repatriasi.

Jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement