EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar rapat terbatas (ratas) harga gas untuk industri. Ratas ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 40 Tahun 2016.
Jokowi mengingatkan bahwa gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas, tapi harus dilihat sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional kita dan mendorong daya saing produk-produk industri kita di pasaran dunia.
Untuk itu, dia meminta soal harga gas ini betul-betul dihitung, dikalkulasi lagi agar bisa konkret dampaknya. "bukan hanya pada peningkatan daya saing pada produk kita tapi juga berdampak konkret pada penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir," kata Jokowi saat membuka ratas harga gas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/1).
Dalam rapat ini, Jokowi juga meminta laporan Menteri Perindustrian atas Permen ESDM tentang penetapan harga gas bumi. Apakah terdapat kendala di lapangan, terutama untuk sektor industri yang telah mendapatkan penurunan harga.
Sejauh ini, Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016 baru memberikan penurunan harga untuk tiga sektor industri yakni pupuk, baja dan Petrokimia. Sementara, untuk empat bidang industri lainnya yaitu oleo chemical,kaca, keramik dan sarung tangan karet belum terakomodasi.