EKBIS.CO, JAKARTA -- Laporan penggunaan dana desa dari sejumlah desa masih mengalami keterlambatan. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) mencatat pada 2016 laporan yang masuk sebesar 86 persen dan sebagian besar berasal dari desa-desa yang sudah memiliki akses internet. Keterlambatan laporan ini akan menghambat pencairan dana desa pada 2017.
"Otomatis itu akan menghambat, belajar dari tahun-tahun sebelumnya harus lebih bagus," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) Eko Putro Sandjojo di Kantor Wakil Presiden, Selasa (14/2).
Eko mengatakan, semestinya laporan penggunaan dana desa bisa diselesaikan setiap semester. Menurutnya, penyaluran dana desa pada 2016 memang masih mengalami kendala misalnya saja Kota Batu, Malang tidak mau menerima dana desa sekitar Rp 125 miliar.
Selain itu, ada desa yang secara nomenklatur sudah berubah menjadi kelurahan dan bahkan ada desa yang mengalami masalah hukum sehingga penyaluran menjadi terhambat. "Tapi itu relatif kecil secara persentase," kata Eko.
Kementerian PDT mencatat, penyaluran dana desa pada 2016 ini mengalami peningkatan menjadi 99,8 persen dari sebelumnya yakni sebesar 80 persen pada 2015. Eko mengatakan, untuk desa yang belum memiliki internet memang masih mengalami kendala dalam memberikan laporan penggunaan dana desa.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk melakukan afirmasi bagi desa-desa yang tidak memiliki jaringan internet tersebut agar lebih didampingi. Penyaluran dana desa tersebut telah digunakan untuk pembangunan jalan, pembangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pembangunan fasilitas MCK, dan pembangunan saluran air bersih.