Selasa 12 Mar 2019 18:30 WIB

Presiden: Gaji Minimal Kepala Desa Rp 2,4 juta per Bulan

Presiden Jokowi menandatangani aturan baru terkait kesetaraan gaji perangkat desa.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan perangkat desa dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan perangkat desa dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan baru yang menyetarakan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip siaran pers dari laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa penyetaraan gaji antara PNS golongan II/a dengan perangkat desa mempertimbangkan kinerja dan kualitas pelayanan perangkat desa. Akhirnya, pemerintah memutuskan menaikkan kesejahteraan kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui aturan yang ditandatangani Presiden pada 28 Februari 2019 ini.

Baca Juga

Beleid teranyar ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lantas, apa saja poin PP Nomor 11 Tahun 2019 ini?

Dalam PP ini, pemerintah mengubah pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS gol II/a,

b. besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS gol II/a,

c. besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS gol II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Beleid terbaru juga merevisi Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi:

1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa,

b. paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa,

2. penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement