Senin 13 Mar 2017 12:22 WIB

KPK Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Sawit

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja memanen kelapa sawit di perkebunan inti rakyat Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Rabu (7/9).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Pekerja memanen kelapa sawit di perkebunan inti rakyat Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Rabu (7/9).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung utama KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/3). Ditemui wartawan usai pertemuan, Amran menyebut KPK memberikan rekomendasi terkait pajak sawit. 

"Tadi ada rekomendasi soal pajak. Kita tunggu hasilnya apakah semuanya sudah patuh pajak," ujarnya. 

Amran membantah jika kedatangannya ke KPK dipersepsikan untuk melaporkan dugaan korupsi di lembaganya. Sebab, kata dia, KPK juga memiliki fungsi preventif. "Ini namanya pendampingan," ucapnya. 

Lebih lanjut, Amran juga menyebut telah berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait adanya kebun sawit seluas 2,7 juta hektare (ha) di area hutan produksi. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4-1,6 juta ha merupakan kebun sawit masyarakat yang dibina oleh perusahaan (plasma) dan sisanya adalah kebun sawit milik perusahaan (inti). 

Padahal, menurut aturan, hutan produksi tak boleh dialihfungsikan sebagai areal perkebunan. "Ini harus kita luruskan karena 2,7 juta hektare itu luas sekali," ujarnya. 

Tak hanya itu, isu soal komposisi kebun sawit plasma dan inti juga ikut dibahas dalam pertemuan. Peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 soal pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari areal izin yang diperoleh perusahaan. 

Namun begitu, Amran mengatakan, pada pelaksanaannya persentase kebun plasma bahkan belum mencapai 10 persen. "Pak ketua minta supaya kebun untuk masyarakat dinaikkan di atas 20 persen. Tapi sekarang saja belum sampai 10 persen."

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement