Rabu 12 Apr 2017 13:26 WIB

Pemerintah Perketat Aturan TKDN

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar mendatangi Kantor Kemenko Maritim untuk membahas terkait TKDN dan pengaruhnya pada efisiensi biaya. Rabu (12/4).
Foto: Intan Pratiwi/Republika
Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar mendatangi Kantor Kemenko Maritim untuk membahas terkait TKDN dan pengaruhnya pada efisiensi biaya. Rabu (12/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah hendak memperkuat peraturan agar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa meningkat. Tingginya keterlibatan dan penggunaan komponen lokal dinilai bisa meningkatkan penerimaan negara dan bisa mendorong kemandirian industri dalam negeri.

Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar mengatakan pemerintah hendak membuat dan memperkuat peraturan yang mengatur tentang TKDN. Ia mengatakan langkah ini diperlukan mengingat saat ini banyak aturan terkait TKDN namun dalam implementasinya masih perlu ditingkatkan.

Archandra mengatakan negara berharap dengan tingginya tingkat TKDN maka akan memberikan kemandirian bagi industri lokal. Ia juga mengatakan, TKDN bisa mendorong industri dalam negeri untuk menjadi tuan rumah sendiri.

"Kita harus melakukan usaha usaha agar semua sektor dalam negeri bisa didukung oleh produksi dalam negeri sendiri," ujar Archandra di Kantor Kemenko Maritim, Rabu (12/4).

Salah satu usulan untuk memperkuat peraturan terkait TKDN ini, pemerintah masih akan merumuskan skema dan draft peraturannya. Archandra mengatakan pihaknya mengusulkan peraturan tersebut bisa melalui Instruksi Presiden (Inpres).

"Sepertinya nanti peraturannya berbentuk Inpres," ujar Archandra.

Archandra mengatakan di kementeriannya sendiri, salah satu cara untuk mendongkrak TKDN adalah menetapkan gross split pada para kontraktor. Ia mengatakan skema gross split ini memang pilihan bagi para kontraktor, jika mereka mau memakai gross split, maka pemerintah akan memberikan insentif dan kelebihan dari penggunaan komponen lokal pada kerja usahanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement