Rabu 28 Jun 2017 19:19 WIB

Subsidi Tiket Kereta Dicabut Bisa Ancam Bisnis KAI

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
 Calon penumpang menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (20/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon penumpang menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (20/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat transportasi dari Universitas Gadjah Mada, Danang Parikesit menilai keputusan pemerintah yang mencabut subsidi untuk kereta jarak jauh dan menengah akan membuat kereta api makin sulit berkompetisi dengan beragam moda transportasi yang lain.

"Ini akan jadi kebijakan yang mematikan moda kereta api karena tidak ada level playing field dengan moda transportasi yang lain," ujarnya, pada Republika.co.id, Rabu (28/6).

Danang menjelaskan, saat masih disubsidi saja, kereta api sebenarnya sudah sulit berkompetisi. Hal ini karena ada sejumlah biaya yang dibebankan pada kereta tetapi tidak berlaku pada moda transportasi lain. Misalnya saja soal perlakuan pajak yang berbeda antara angkutan jalan dan angkutan kereta api serta adanya kewajiban biaya akses jalur bagi kereta.

Danang memandang, pemerintah seharusnya​ dapat mengurangi subsidi kereta secara bertahap selama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki strategi untuk meningkatkan pendapatan non-tarif. Caranya, kata dia, bisa dengan pengembangan sistem logistik kereta api, pengembangan stasiun dan kawasan di sekitarnya, hingga pemanfaatan lahan-lahan nonproduktif.

"Kalau mengandalkan kereta api penumpang tidak akan bisa menjadi income earner," kata ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tersebut.

Mulai keberangkatan tanggal 7 Juli 2017, tarif beberapa kereta ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian. Total terdapat 20 rute perjalanan kereta yang mengalami penyesuaian tarif. Dua kereta dia ntaranya mengalami perpanjangan rute yakni KA Brantas dan Kahuripan dengan rute sebelumnya Kediri-Pasar Senen dan Kediri-Kiara Condong menjadi Blitar-Pasar Senen dan Blitar-Kiara Condong.

Adapun rute yang mengalami penyesuaian tarif salah satunya adalah KA Pasundan dengan rute Surabaya Gubeng-Kiara Condong, yang semula Rp 94 ribu menjadi Rp 110 ribu. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement