EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan regulasi terkait pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 juta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).
Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iwan Faidi menjelaskan, pelaksanaan program pembiayaan tersebut dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk Koperasi sebagai penyalur pembiayaan UMI.
"Program Pembiayaan UMI merupakan bagian dari program pemerintah di tahun 2017 yang ditujukan untuk pembiayaan usaha masyarakat," ujar Iwan melalui siaran pers Kemenko Bidang Perekonomian, Jumat (14/7).
Iwan menyabutkan, untuk tahun 2017 ini dialokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun yang diperuntukkan bagi program Pembiayaan UMI. Pembiayaan UMI ini, lanjutnya, diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha, tetapi juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat.
Adapun sasaran pembiayaan UMI adalah usaha mikro dengan sejumlah kriteria, di antaranya adalah pelaku usaha tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi dan usaha dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK elektronik. Sementara syarat ketiga adalah pelaku usaha harus memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi Pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.
Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Syahrir Ika menegaskan bahwa pembiayaan UMI merupakan komplementer dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga sifatnya saling melengkapi. Ia juga menjelaskan bahwa PIP nantinya akan bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan UMI kepada debitur melalui LKBB, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage.
"Pendampingan yang intens juga menjadi kunci keberhasilan model pembiayaan ini sehingga tingkat pembiayaan bermasalah menjadi sangat rendah," katanya.
Kepala Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Sugiarso juga menyatakan pembiayaan UMI merupakan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit dengan persyaratan yang tidak terlalu memberatkan. "Semoga setelah nanti diresmikan, program ini betul-betul dapat menyasar semua provinsi, khususnya daerah terpencil," katanya.
Asestin Deputi Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Husein juga menjelaskan bahwa mayoritas UKM di Indonesia yang jumlahnya sekitar 57 juta merupakan anggota koperasi. Untuk itu, katanya, koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam menyalurkan pembiayaan UMI.