EKBIS.CO, KUPANG -- Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menengarai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lisensi Microsoft Society pada Bank NTT Tahun Anggaran 2015 mencapai sekitar Rp2,2 miliar dari total pagu anggaran Rp3,4 miliar.
"Itu taksasi atau perkiraan sementara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terangka diduukung keterangan pada saksi yang telah diambil keterangannya dan dokumen pendukung lainnya dan untuk finalnya masih menunggu hasil penghitungan pihak BPKP," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu terkait kerugian yang dialami negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lisensi Microsoft Society pada Bank NTT Tahun Anggaran 2015 dan tindakan selanjutnya.
"Kita telah memeriksa dan menahan tiga orang tersankga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lisensi Microsoft Society pada Bank NTT Tahun Anggaran 2015," katanya.
Ketiga tersangka yang sedang dalam tahanan Jaksa selaku pengacara negara adalah dua pegawai Bank NTT lainnya yakni Salmun Teru selaku Kadiv Pengadaan IT Bank NTT dan Aldi Rano, selaku panitia Pengadaan.
Dan tersangka terakhir yang ditahan pada Senin, (14/8/2017) adalah Direktur umum (Dirum) Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Adrianus Ceme setelah diperiksa sekitar 8 jam lamanya. Ia ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada 2015 senilai Rp4,3 miliar.
Dijelaskan Shirley, dalam kasus itu tersangka berperan menandatangani kontrak dan mengetahui proyek tersebut yang mana hampir sebagian besar IT yang diadakan tidak berlisensi. "Perannya itu tersangka tanda tangan kontrak dan mengetahui pengadaan IT yang tidak berlisensi," ujar Shirley.
Berdasarkan estimasi atau perhitungan sementara tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT dalam kasus itu negara mengalami kerugian negara Rp2,2 miliar.
Tersangka diperiksa sejak pukul 10:00 wita hingga pukul 17:00 wita oleh tim penyidik Kejati NTT, Andrew Keya. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Devi Oktovianus.
Usai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati NTT, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang dikawal ketat oleh penyidik Kejati NTT menggunakan mobil tahanan Kejati NTT.