Kamis 21 Sep 2017 18:58 WIB

Menkeu: Beli Barang di Luar Negeri Kena Bea Masuk Impor

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, tidak terdapat aturan baru dari ketentuan bea masuk untuk barang mewah yang dibawa dari luar negeri. Aturan tersebut sudah ada sejak 1996 dan kemudian direvisi pada 2017 menjadi Peraturan Menkeu Nomor 188/PMK.04/2010.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor. ''Untuk barang penumpang yang masuk melalui bandar udara, pelabuhan laut dan perbatasan, maka terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor,'' ujarnya, Kamis (21/9).

Pernyataan tersebut menanggapi video viral seorang penumpang pesawat yang dikenai bea masuk karena membeli tas mewah dari luar negeri. Menkeu mengatakan, yang termasuk barang penumpang adalah barang keperluan pribadi penumpang dan barang dagangan. Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang tapi tidak masuk barang dagangan.

''Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlah tidak wajar untuk keperluan pribadi,'' ujarnya.

Praktisi Pajak Yustinus Prastowo menilai, pungutan barang bawaan yang dibeli di luar negeri sudah sewajarnya untuk dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun PPh. Namun, ia menyebutkan, yang merugikan negara jika tidak dipungut pajak adalah barang-barang kulakan.

''Yang merugikan itu kulakan. Kalau kebijakan, itu untuk proteksi sehingga harus diterima,'' kata Yustinus, saat dihubungi, Kamis (21/9).

Menurut dia, pungutan barang yang dari luar negeri memang bisa saja dikurangi. Jumlahnya disesuaikan dan bisa dibedakan yang hanya untuk belanja dengan kulakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement