EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang aktif sejak 1 November 2017. Sejak berlaku, Kemenhub menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk penyesuaian termasuk aturan mengenai kuota.
Direktur Jenderal Pehubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta setiap pemerintah provinsi (pemprov) membuat aturan kuota taksi daring. "Kami dorong setiap provinsi memiliki batas kuota taksi daring yangbisa beroperasi, segera dikirimkan kepada kita dalam bentuk peraturan gubernu," kata Budi di Kemenhub, Senin (20/11).
Dia megatukan peraturan gubernur mengenai ketetapan kuota taksi daring tersebut untuk memberikan batasan. Sehingga, lanjut Budi, ada keseimbangan antara permintaan dan pasokan penumpang taksi daring.
Budi juga memberikan batas waktu untuk pembuatan peraturan gubernur mengenai kuota tersebut. "Saya berikan waktu sampai Desember 2017. Surat saat ini sudah kami layangkan ke setiap gubernur. Mudah-mudahan segera ada angka yang pasti untuk taksi daring," ujar Budi.
Selain soal kuota, Budi menegaskan aturan mengenai tarif yang sesuai dengan PM Nomor 108 Tahun 2017 harus dilaksanakan. Untuk itu, dia berencana pada akhir pekan ini akan dilaksanakan penempelan sticker untuk taksi daring di kawasan Ancol.
Budi berharap baik aplikator dan badan hukum yang menaungi sopir taksi daring bisa bekerja sama untuk melaksanakan PM Nomor 108. Dengan begitu akan melindungi kepentingan untuk semua pihak dan konsumen.