EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menjamin tidak terjadi kebocoran data pribadi dalam registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) telepon seluler. Isu mengenai kebocoran data tersebut disebut sebagai berita bohong.
"Data dukcapil tidak ada yang bocor," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah dalam sebuah diskusi tentang keamanan data kartu SIM, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Zudan menyatakan, dalam proses registrasi kartu SIM, yang disetorkan kepada operator penyedia layanan hanyalah nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai validasi kartu. Namun, data rinci seperti alamat, nama dan data kependudukan lain, menurutnya tidak diberikan.
Kendati demikian, Zudan mengakui adanya data kependudukan yang disalahgunakan. Dalam pencarian dengan sistem pencarian Google misalnya, ketika kata kunci KTP atau KK dimasukkan, maka akan muncul berbagai KK dan KTP. Hal tersebutlah yang kemudian terjadi penyalahgunaan. "Jadi bukan kebocoran," ujarnya.
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi di Bidang Hukum Henri Subiakto menyatakan hal serupa bahwa tidak terjadi terjadi kebocoran data. Ia bahkan memastikan pusat data tersebut dimiliki pemerintah dan tidak diberikan kepada pihak manapun. "Data center yang dimiliki pemerintah ada di dalam negeri," ujar dia.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang hukum, Ketut Prihadi menyatakan data dari Dukcapil maupun operator tidak mengalami kebocoran. Dukcapil dan operator menurutnya telah memiliki sistem keamanan data dengan standae ISO 27:001. Sehingga ia menyakini kebocoran tidak terjadi.
Mengenai adanya data kependudukan tersebar di Internalet, Ketut mensinyalisasi adanya oknum yang mengunggah data tersebut. Bisa saja, kata dia, secara sengaja maupun tidak sengaja masyarakat mengunggah hal tersebut sendiri. Sehingga dimanfaatkan oleh orang lain.
"Yang perlu dicatat penggunaan data orang lain tanpa hak, dari mana dia bisa mendapatkan nama dan NIK yang paling kasat mata adalah lewat internet," ujar dia.
Untuk itu masyarakat pun diminta agar tidak sembarangan mengunggah identitas diri ke Internet. Data nomor KK maupun NIK bisa saja disalahgunakan orang lain untuk didaftarkan dalam registrasi kartu SIM. Ketut pun menyatakan, untuk hal tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak Operator untuk menekan penyalahgunaan tersebut.