Kamis 02 Aug 2018 05:45 WIB

Pemerintah Lakukan Restrukturisasi Bisnis Gas Nasional

Kementerian ESDM menerbitkan permen pembangunan infrastruktur gas

Red: Nidia Zuraya
Pipa gas
Pipa gas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar Permen tersebut untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi, sehingga kontraktor gas bumi dapat berfokus pada pembangunan infrastruktur, sementara Pemerintah mengamankan ketersediaan gas bumi.

"Diharapkan pemerintah dapat merestrukturisasi natural business model, sehingga badan usaha gas bumi dapat berfokus pada pembangunan insfrastruktur, sementara Pemerintah dapat mengamankan ketersediaan gas bumi melalui alokasi gas," kata Arcandra, Rabu (1/8).

Selain itu, dapat mengeliminasi investasi ganda yang berjalan beberapa tahun belakangan. "Regulasi ini juga disusun untuk menghapuskan investasi ganda yang telah terjadi beberapa tahun belakangan ini," tuturnya.

Dalam peraturan tersebut, sebut Arcandra, ditetapkan satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu. Selain itu, Pemerintah akan mengalokasikan gas kepada distributor dan mengatur harga pada area distribusi tersebut.

"Dalam konsep ini, hanya akan ada satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu area. Pemerintah juga akan mengalokasikan gas bumi kepada distributor gas tersebut an mengatur harga pada area distribusi. Penunjukan distributor gas akan dilakukan melalui lelang yang dilaksanakan oleh BPH Migas," jelasnya.

Seperti yang tercantum pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018, Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi akan diberikan Wilayah Niaga Tertentu dan alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi. Wilayah Niaga Tertentu diberikan kepada Badan Usaha secara eksklusif untuk jangka waktu tiga puluh tahun.

Sejalan dengan hal tersebut, tambah Arcandra, Kementerian ESDM akan menentukan Perencanaan Infrastruktur Gas Bumi yang akan digunakan sebagai dasar pembangunan infrastruktur gas di Indonesia. "Kementerian ESDM juga akan menentukan Gas Infrastructure Master Plan yang menjadi dasar pembangunan infrastruktur gas di Indonesia," tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement