Selasa 06 Nov 2018 13:27 WIB

Tarif Cukai Batal Naik, Industri Rokok Harapkan Ini

Struktur dan kebijakan cukai rokok pada 2019 akan mengikuti aturan di tahun ini

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petugas menata pita cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kudus, Jateng.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Seorang petugas menata pita cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kudus, Jateng.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menyambut positif keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada 2019. Keputusan itu menunjukkan pemerintah menimbang matang dan mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Pemerintah pasti menimbang berbagai aspek seperti pengendalian, penerimaan negara, keberlangsungan industri dan tenaga kerja. Tidak kalah penting mengatasi peredaran rokok ilegal. IHT menghidupi hingga 6 juta masyarakat indonesia” kata Direktur Corporate Affairs and Communication Japan Tobacco International di Indonesia, Fajar Utomo, Selasa (6/11).

Terkait hal ini, Fajar menyatakan apresiasi terhadap pemerintah. “Kami menghargai epenuhnya proses dan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dari industri dan stakeholders lainnya,” ujarnya saat dihubungi media.

Rencana pemerintah melonggarkan batas produksi untuk jenis SKT, Fajar menyampaikan, “Perubahan batasan penggolongan semestinya dapat dilihat dari lingkup yang lebih luas. Saat ini industri SKT tengah berada dalam kondisi tren yang menurun, sehingga diperlukan serangkaian insentif dari pemerintah yang mampu mendukung keberlangsungan industri SKT yang merupakan penyerap tenaga kerja terbanyak di IHT,” ucapnya.

“Insentif ini tentunya bukan hanya berdampak bagi satu perusahaan saja, namun semua perusahaan yang berada dalam golongan kecil dan menengah tersebut,” ujarnya.

Jumat pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan menaikan tarif cukai di tahun 2019. Sri Mulyani mengatakan bahwa struktur dan kebijakan cukai rokok akan mengikuti besaran yang telah ditetapkan sebelumnya di tahun 2018. Hal ini turut mencakup juga harga jual, eceran, maupun penggolongan pengusaha pabrik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement