Rabu 21 Nov 2018 15:31 WIB

Aprindo: Larangan Kantong Plastik Ritel Modern tak Tepat

Beberapa kota memiliki aturan melarang penyediaan kantong plastik di ritel modern

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kerua Umun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11) menjelaskan mengenai peraturan pelarangan kantong plastik di ritel moderen yang kurang tepat.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kerua Umun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11) menjelaskan mengenai peraturan pelarangan kantong plastik di ritel moderen yang kurang tepat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Saat ini beberapa kota si Indonesia mulai membuat peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern. Melihat hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menungkapkan aturan tersebut tidak tepat.

Roy menegaskan aturan yang paling tepat terkait penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan. "Yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Roy di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Baca Juga

Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut menurutnya juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut kata dia, dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali.

Hanya saja, dengan adanya peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel moderen menurut Roy tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Rencana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di ritel moderen kurang sejalan," jelas Roy.

Terutama, kata dia, tidak sesuai dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah. Roy menjelaskan hal tersebut tertulis dalam peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 pasal 3 Ayat 2 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Roy menyangkan justru saat ini terdapat sejumlah kota yang memiliki aturan yang melarang penyediaan kantong plastik di ritel moderen. "Meskipun kantong belanja plastik yang diberikan oleh toko ritel moderen tersebut telah memiliki kriteria ekolabel," ungkap Roy.

Dia menilai, definisi kantong plastik ramah lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut tidak memiliki standar nasional yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, lanjut Roy, kantong belanja plastik yang disediakan di toko ritel moderen dianggap tidak ramah lingkungan.

Beberapa kota seperti Bogor, Balikpapan, Samarinda, dan Denpasar sudah membuat peraturan daerah yang melarang ritel moderen menggunakan kantong plastik. Bahkan Bogor mulai 1 Desember 2018 akan memberlakukan larangan tersebut. Balikpapan dan Samarinda juga saat ini tengah menggodok larangan pengunaan kantong plastik di ritel moderen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement