EKBIS.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kiprah industri keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) terus melesat. Tercatat sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan saat ini ada 34 perusahaan fintech yang telah mengajukan izin kepada regulator. “Dari jumlah 34 perusahaan tersebut mewakili masing-masing 7-8 model bisnis,” ujarnya saat acara ‘Peran Teknologi Finansial dalam Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia’ di ITS Offical Tower, Selasa (26/3).
Dia menjelaskan 34 perusahaan fintech akan dilakukan uji regulasi pada bulan depan. “Setelah itu, jika berhasil lolos akan diberikan izin selama enam bulan atau ada perpanjangan,” ungkapnya.
Menurut Sukarela, tingginya minat dan perkembangan bisnis fintech membuat regulator membentuk regulasi inovasi keuangan digital. “Sekarang kami terus melakukan sosialisasi perlindungan konsumen, agar misal data pribadi tidak hilang dan disalahgunakan gara-gara permainan data,” ucapnya.
Nantinya, lanjut Sukarela, regulasi tersebut akan mendorong antara fintech dan perbankan untuk berkolaborasi. “Bagi bank tertentu yang punya jaringan SDM yang cukup mungkin tidak sulit tapi bank yang tidak berdaya maka butuh partner yang tepat,” ungkapnya.
Sukarela menambahkan, data pribadi masyarakat bukan bermaksud untuk menakut-nakuti industri perbankan. Namun sebagai bahan evaluasi jika fintech menjadi penantang serius jika tidak ada perubahan yang dilakukan.
“Perbankan perlu melakukan beberapa inovasi pada bisnis modelnya agar tidak tertinggal. Misalnya ada tiga model inovatif teknologi untuk mendorong inklusi keuangan yaitu perbankan harus mengubah strategi, bisnis model serta infrastrukturnya agar tidak ketinggalan dalam meningkatkan inklusi keuangan," jelasnya.