Rabu 27 Mar 2019 05:25 WIB

Fintech Syariah Utamakan Kemanfaatan

Saat ini terdapat 99 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending (ilustrasi)
Foto: Google
Fintech Lending (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) syariah diharapkan dapat lebih mengutamakan kemanfaatan bagi sektor riil dibanding profit. Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Lutfi Adiansyah mengatakan startup berdiri memang untuk menjawab permasalahan di masyarakat.

Sehingga, selain dapat menjadi pendorong signifikan bagi inklusi keuangan syariah, fintech juga berpotensi menggerakkan sektor riil. Lutfi menyampaikan peer to peer (P2P) lending mulai tumbuh di Indonesia sekitar empat tahun lalu karena sulitnya akses bagi masyarakat kecil pada institusi keuangan.

Baca Juga

Menurutnya, pertumbuhan fintech Indonesia cukup masif didukung oleh regulator, perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Saat ini, dari 99 fintech P2P lending terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya tiga fintech yang berbasis syariah.

Lutfi menyampaikan tahun ini ada delapan fintech yang sedang dalam proses izin yang semuanya adalah jenis P2P. Perlu lebih banyak pemain agar kolaborasi dengan sejumlah sektor bisa lebih masif.

Salah satu permasalahan yang ditemui adalah permodalan. Peraturan OJK No. 77 tahun 2016 menetapkan kepemilikan modal fintech saat pendaftaran yakni Rp 1 miliar. Lutfi mengakui syarat tersebut banyak membuat rekan startup melambat.

"Akhirnya banyak yang terhambat karena hal-hal administratif," kata dia di Jakarta, Selasa (26/3).

Meski demikian, ia melihat sejumlah regulasi tidak harus direlaksasi karena ini menjadi modal kepercayaan dari masyarakat. Fintech syariah memiliki regulasi lebih ketat seperti kebutuhan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan uji model bisnis yang harus lolos dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Sehingga fintech syariah yang lahir pun terjamin operasionalnya karena telah melalui beragam proses. Selain itu, secara otomatis fintech syariah menjadi lebih serius menggarap pasar dan mengutamakan manfaat bagi masyarakat.

"Fintech syariah itu lahir tidak hanya untuk profit, melainkan harus kemanfaatan lebih besar," kata dia.

Perkembangan teknologi sebagai alat, saat ini memungkinkan fintech berkembang lebih pesat. Seperti teknologi otomasi yang dapat memprediksi keuangan di masa depan, sekuritisasi, desentralisasi, menjadi penghubung, mobilisasi, hingga data analitik.

Dengan modal teknologi, kemanfaatannya bisa lebih besar. Fintech syariah juga berpeluang karena pasar Muslim dengan tren hijrahnya. Instrumen ekonomi syariah seperti wakaf, zakat, atau haji dan umrah dapat menjadi bahan bakar untuk pengembangan.

Lutfi menyampaikan fintech memainkan peran penting dalam inklusi karena secara langsung menyentuh sektor riil. Berbeda dengan institusi lain yang memiliki hirarki tinggi, fintech cenderung ringkas dalam pengelolaan.

"Secara fundamental, fintech itu adalah penghubung saja," katanya.

Selain itu, fintech bukan hanya memiliki akses lebih luas, tapi juga dapat meningkatkan minat masyarakat pada sektor riil. Misal, fintech P2P syariah menjadi penyalur dari seorang yang kelebihan dana pada orang yang kekurangan dana untuk keperluan produktif. Ini membuat faktor kebajikan secara syariah pun terpenuhi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement