Rabu 14 Aug 2019 14:33 WIB

OJK: 128 Fintech Sudah Kantongi Izin

Satgs Waspada Investasi baru-baru ini menutup 14 investasi ilegal, termasuk fintech

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending mencapai 128 perusahaan hingga Agustus 2019. Adapun fintech lending yang terdaftar bertambah 15 perusahaan dalam kurun waktu dua bulan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pada akhir Mei jumlah fintech yang terdaftar mencapai 113 perusahaan. “OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Rabu (14/8).

Baca Juga

Menurutnya saat ini sudah ada tujuh fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK diantaranya Pasar Dana Pinjaman (Danamas); Investree Radihika Jaya (Investree); Amartha Mikro Fintek (Amartha); Creative Mobile Adventure (KIMO); Digital Alpha Indonesia (UangTeman); Indo Fin Tek (Dompet Kilat) dan Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal).

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menutup 14 investasi secara ilegal. Daftar ini dikeluarkan kepada publik agar tak ada masyarakat yang terjerat dalam tipuan investasi secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan literasi masyarakat menjadi pekerjaan utama. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

“Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Menurutnya aksi investasi ilegal ini marak bak gayung bersambut. Bagaimana tidak, masyarakat tergiur dengan imbal hasil tinggi dengan cara cepat. Sementara itu, ada oknum yang memanfaatkan hal ini, bahkan dengan menggunakan pendekatan yang menjebak.

"Menggunakan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memasarkan produk," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement