EKBIS.CO, JAKARTA -- Peta jalan financial technology (fintech) syariah menjadi salah satu alat untuk mempersatukan para stakeholders. Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor, Irfan Syauqi Beik mengatakan inisiatif dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) tersebut patut didukung.
Ia juga menyarankan agar peta jalan ini inline dengan masterplan yang ada. Sehingga dalam praktik dan implementasinya akan mengarah pada pendekatan multistakeholders.
"Jadi artinya, KNKS jangan sendirian, harus aktif komunikasi dengan otoritas juga industri, menyerap masukan dari para pelaku dan publik," kata Irfan pada Republika.co.id, Kamis (12/9).
Satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah aspek pengawasan. Bagaimana fintech syariah bisa berjalan dengan baik memfasilitasi akses keuangan masyarakat secara lebih luas, juga tetap dijaga aspek kesesuaian syariahnya.
Selain itu Irfan menekankan pada kehati-hatian dari sisi hukum dan sosial. Apalagi baru-baru ini publik trauma dengan imbas negatif dari fintech konvensional peer to peer lending. Secara sosial ini menimbulkan persoalan pada kepercayaan publik.
Seiring dengan ini, regulator dan industri juga punya kewajiban untuk menyebarkan edukasi. Pengembangan fintech syariah harus dibarengi dengan literasi yang mumpuni pada publik.
"Misal untuk memanfaatkannya jangan sembarangan, perlu tidaknya mengambil fasilitas yang ditawarkan ini," kata dia.
Karena di sisi lain, fintech juga dapat diandalkan untuk memperluas akses keuangan pada masyarakat. Fintech ini punya peran signifikan di industri eksisting. Kolaborasi dengan pemain yang telah ada sangat diharapkan.
Misal antara industri fintech dengan perbankan syariah. Kolaborasi yang kuat dapat membawa akselerasi dalam memanfaatkan jasa keuangan syariah.