Selasa 07 Jan 2020 05:19 WIB

Menperin Sebut Penurunan Harga Gas Tingkatkan Produktivitas

Semakin kecil harga gas, semakin besar benefit yang diterima oleh negara.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Petugas melakukan perbaikan di salah satu stasiun Gas Non Pelanggan (ilustrasi).
Foto: Feny Selly/Antara
Petugas melakukan perbaikan di salah satu stasiun Gas Non Pelanggan (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menurunkan harga gas. Pasalnya sampai sekarang industri masih sulit mendapatkan harga gas ideal, padahal sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin pun telah bekerja sama Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) untuk melakukan kajian mengenai harga gas ini. Disimpulkan, penurunan harga gas di sektor industri akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara.

Baca Juga

“Semakin kecil harga gas, semakin besar benefit yang diterima oleh negara. Bisa dilihat dari simulasi dampak fiskal penurunan harga gas bumi yang telah kami buat bersama LPEM UI,” kata Agus di Jakarta pada Senin, (6/1).

Ia melanjutkan, setiap penurunan harga gas, omset negara berkurang, tapi produktivitas industri naik. Naiknya produktivitas otomatis menimbulkan efek berlipat, khususnya pada perpajakan. 

Berdasarkan simulasi, kata dia, jika harga gas bumi empat dolar AS per juta British Thermal Units (MMBTU), maka bagian pemerintah akan turun sebesar Rp 53,86 triliun. Hanya saja, penerimaan negara berbagai pajak meningkat dari industri turunannya sebesar Rp 85,84 triliun.

Kemudian, simulasi untuk harga gas lima dolar AS per MMBTU, maka akan menurunkan bagi hasil pemerintah Rp 44,88 triliun. Sementara akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 71,53 triliun.

Sedangkan untuk harga gas enam dolar AS per MMBTU, dapat menurunkan penerimaan pemerintah Rp 35,91 triliun. Hanya saja akan meningkatkan penerimaan negara berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 57,23 triliun.

Maka Agus menjelaskan, bagian dari pemerintah akan turun apabila harga gas bumi diturunkan dari harga saat ini sebesar rata-rata 9,5 dolar AS per MMBTU. Meski begitu, pemerintah bisa mendapatkan benefit melalui penambahan beragam pajak meliputi pajak penghasilan dan lainnya. 

Penurunan harga gas, menurutnya, juga bakal memengaruhi daya saing industri dalam negeri. Contohnya pada industri kaca, bila harga gas tujuh dolar AS per MMBTU, harga jual kaca akan berbeda dengan bila harga gas lima dolar AS per MMBTU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement