Kamis 09 Apr 2020 12:53 WIB

Hadapi Covid-19, Pemerintah Bebaskan Bunga KUR Enam Bulan

Kebijakan pembebasan bunga KUR mulai berlaku 1 April 2020.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi usaha yang terkena dampak Covid-19. Relaksasi tersebut diberikan paling lama enam bulan.

Diberlakukannya kebijakan tersebut menyusul meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia yang mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat keringanan ini harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan pers, Kamis (9/4).

Airlangga mengatakan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Airlangga menjelaskan, bagi debitur KUR yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan

perpanjangan jangka waktu. Relaksasi juga bisa diberikan berupa penambahan limit plafon KUR khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi.

Sedangkan untuk Calon Debitur KUR yang baru, relaksasi yang diberikan yaitu pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan

dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan.

"Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," terang Airlangga.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan relaksasi ini yaitu harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum yaitu memiliki kualitas kredit per 29 Februari 2020 diantaranya kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.

"Debitur tersebut dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok serta bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik," terang Airlangga.

Selain itu, ada pula kriteria syarat khsus yaitu penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan beberapa kondisi diantaranya lokasi usaha berada di daerah terdampak Covid-19, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement