Selasa 12 May 2020 21:20 WIB

Kadin: KSSK Perlu Percepat Penyelamatan Ekonomi

Kadin meminta penyaluran dana penanganan Covid-19 tepat sasaran.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pertumbuhan ekonomi
Foto: Republika
Pertumbuhan ekonomi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 atau disebut Perppu Corona untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Langkah ini sebagai bentuk program penyelamatan ekonomi berjalan paralel dan cepat.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe mengatakan Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga

“Saya berharap  DPR akan mengesahkan Perppu Corona menjadi Undang-undang, sehingga langkah pemerintah selanjutnya adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) penanganan virus corona, yang disusun bersama Pemerintah, DPR, dan pihak pengusaha. Sebab program penyelamatan ekonomi harus pararel dan cepat," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Selasa (12/5).

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo akan  menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Perppu Corona yang diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19 dan pengesahannya dijadwalkan pada pekan ini.

Namun Juan mengingatkan perihal penyaluran dana penanganan Covid-19 agar tepat sasaran. "Yang perlu disiapkan metode penyaluran dana post Covid-19 harus disiapkan betul untuk keperluan kegiatan produktif mulai dari UMKM dan terus industri strategis dan pangan dan industri jasa," ucapnya.

Menurut Juan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak negatif pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terlebih lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memang harus dijalankan telah memberatkan UMKM,  sehingga berakibat 60 juta tenaga kerja tidak memiliki pendapatan dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun. Tercatat UMKM memberdayakan 97 persen tenaga kerja dari total 130 juta tenaga kerja di Indonesia.

"Ini dampaknya besar bagi pengusaha, industri tanpa UMKM tidak bisa berjalan. UMKM itu juga pengusaha, sehingga harus mengatasi ini  Covid-19 adalah prioritas utama," ujarnya.

Pada sisi lain, ia menyakini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa bekerja cepat untuk memulihkan ekonomi Indonesia dampak virus corona. "Intinya kami yakin KSSK akan bekerja cepat dan tegas serta berani. Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam menghadapi krisis," katanya.

Anggaran stimulus Rp 405,1 triliun terdiri atas Rp 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk  dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha. Kemudian anggaran Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Anggaran Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah pun menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir anggaran Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

“Jumlah Rp 405 triliun tidak cukup untuk menangani pemulihan ekonomi Covid-19. Usulan Kadin sudah jelas sebesar Rp 1.600 triliun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi recovery pada Tahun 2021,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, Perppu ini juga akan memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya kemungkinan akan bank sentral bisa membeli surat utang negara di pasar primer.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement