Rabu 20 May 2020 19:27 WIB

Mendag akan Selidiki Permainan Distributor Gula

Harga gula pasir di pasaran melonjak dan hingga kini masih sulit turun.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meninjau 300 ton gula yang disita dari distibutor ilegal di gudang Pabrik Gula Kebonagung, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/5/2020). Mendag meminta gula sitaan tersebut segera dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET)
Foto: ANTARA/DAHAYU/
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meninjau 300 ton gula yang disita dari distibutor ilegal di gudang Pabrik Gula Kebonagung, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/5/2020). Mendag meminta gula sitaan tersebut segera dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyelidiki lebih lanjut temuan permainan distributor yang menyebabkan tingginya harga gula pasir di pasaran. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan sebelum Kemnedag menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kami tak segan akan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5).

Baca Juga

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) membongkar permainan distributor yang menyebabkan harga gula pasir di pasaran melonjak dan hingga kini masih sulit turun ke harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram.

Distributor tersebut sengaja menjual gula di atas HET kepada distributor lain hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer.

Akibatnya beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp 18.000 per kg dan mencapai puncaknya Rp 22.000 per kg di Manokwari dan di Malang mencapai Rp 16.000 per kg.

“Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag ditemukan penjualan gula dari distributor satu ke distributor kedua gula hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000 per kg,” kata Mendag.

Penjualan ini, lanjut Mendag, harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kg di tingkat konsumen sulit tercapai.

Mendag dan Dirjen PKTN Veri Anggrijono mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT PAP yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Jl Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini berhasil diamankan.

Jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan. Diduga distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp 13.000 per kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

Mendag Agus menyatakan modus kejahatan para pelaku ini menyebabkan rantai distribusi gula terlalu panjang, bisa 4 atau 5 distributor sebelum gula sampai ke pengecer. Akibatnya berbagai upaya Pemerintah untuk menambah pasokan gula untuk menekan tingginya harga gula menjadi kurang efektif.

Selama ini, lanjut Agus, Kemendag melakukan berbagai upaya dan terobosan kebijakan untuk mengatasi tingginya harga dan kelangkaan stok gula di pasaran terutama dalam menghadapi kebutuhan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya, untuk menjaga ketersediaan gula dan stabilitas harga di seluruh penjuru Tanah Air.

“Periode Oktober 2019 sampai dengan Mei 2020, Kemendag telah menerbitkan izin impor raw sugar untuk diolah menjadi gula konsumsi, menerbitkan izin impor gula konsumsi dan penugasan realokasi raw sugar gula industri menjadi gula konsumsi, sebagai langkah untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga gula nasional,” ujar Mendag.

PT Kebun Agung merupakan produsen gula tebu rakyat, pada saat tidak panen tebu juga mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula raw sugar sebanyak 21 ribu ton pada Februari 2020 untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan ini telah berhasil direalisasikan. Hasil olahan PT Kebun Agung dijual ke distributor seharga Rp11.200 per kg.

Namun oleh distributor, gula ini diperjualbelikan ke distributor lainnya secara berantai dengan harga jauh di atas harga acuan konsumen sehingga para distributor menjual harga gula lebih tinggi lagi.

Beberapa distributor juga memanfaatkan kondisi pandemi ini dengan menahan stok untuk memperpanjang rantai pasok sehingga harga gula makin tidak terkendali. “Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur, juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas,” katanya.

Mendag Agus menyatakan kejadian di Malang ini terjadi di sejumlah tempat. Modusnya sama, yaitu menjual DO (delivery order) hingga ke beberapa distributor secara berjenjang. Akhirnya di banyak daerah harga gula menjadi sempat menembus Rp 18.000 per kg hingga Rp22.000 per kg seperti yang terjadi di Manokwari beberapa waktu lalu.

Saat ini harga rata-rata nasional juga masih bertengger di atas HET yakni Rp 16.500. Jauh di atas HET Rp 12.500 per kg. Di Malang dan Jawa Timur harga sudah turun Rp 15.000 per kg meski belum kembali normal.

“Hasil temuan Ditjen PKTN Kemendag ini direncanakan akan dijual melalui Operasi Pasar Gula Pasir ke ritel modern dan pasar rakyat sehingga kami harapkan harga gula bisa segera turun dan normal kembali,” imbuh Mendag Agus.

Kemendag tidak akan mengendorkan pengawasan dan akan menindak tegas distributor yang tidak terdaftar dan masih melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement