Sabtu 30 Jan 2021 03:03 WIB

Pemerintah Optimalkan Serapan Aspal Domestik

Sumber daya aspal alam di Indonesia mencapai 792,5 juta ton.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Buruh membongkar muat aspal lokal produksi dari Kabupaten Buton ke dalam kapal barang yang akan didistribusikan ke Ternate di Pelabuhan Nusantara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10). Pemerintah berupaya untuk menekan impor aspal dengan mendorong pemanfaatan aspal dalam negeri. Untuk mempercepat optimalisasi itu, pemerintah di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membentuk tim percepatan pemanfaatan aspal alam Buton.
Foto: ANTARA/Jojon
Buruh membongkar muat aspal lokal produksi dari Kabupaten Buton ke dalam kapal barang yang akan didistribusikan ke Ternate di Pelabuhan Nusantara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10). Pemerintah berupaya untuk menekan impor aspal dengan mendorong pemanfaatan aspal dalam negeri. Untuk mempercepat optimalisasi itu, pemerintah di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membentuk tim percepatan pemanfaatan aspal alam Buton.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berupaya untuk menekan impor aspal dengan mendorong pemanfaatan aspal dalam negeri. Untuk mempercepat optimalisasi itu, pemerintah di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membentuk tim percepatan pemanfaatan aspal alam Buton.

Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMP) Kementerian ESDM Iman Sinulingga mengungkapkan, aspal alam di Indonesia dengan jumlah deposit yang besar baru dilaporkan terdapat di Buton, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, total sumber daya tercatat sebesar 792,50 juta ton dengan total cadangan sebesar 182,65 juta ton. 

"Secara geologi, kemungkinan aspal alam juga bisa ditemukan di pulau-pulau lain di sekitar Buton, tetapi belum ada penyelidikan yang dilakukan di pulau-pulau sekitar pulau Buton tersebut" ungkap Iman, Jumat (29/1).

Data potensi Bitumen padat/aspal Buton yang tercatat dalam database PSDMBP Badan Geologi merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pada kurun waktu 2001-2005. Kegiatan eksplorasi yang dilakukan baru sampai pada tahapan prospeksi dengan hasil sumber daya tereka. 

Menurut Iman, Badan Geologi tak lagi melakukan penyelidikan aspal Buton lantaran hampir sebagian wilayah potensial sudah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Setelah survei terakhir yang dilakukan Badan Geologi sekitar tahun 2005, di Buton mulai banyak IUP aspal dan jumlahnya terus bertambah," sebut Iman.

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengawasan IUP aspal di Buton dilakukan oleh pemerintah daerah. Setelah UU 3/2020, pengawasan akan beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Minerba.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement