Senin 08 Feb 2021 11:51 WIB

Mengulik Ragam Insentif demi Produksi Kendaraan Listrik

Pemerintah membebaskan mobil listrik dari pajak barang mewah.

Red: Friska Yolandha
Pemerintah menerbitkan sejumlah insentif untuk mendorong produksi mobil listrik di Indonesia.
Foto:

Upaya

Di Indonesia, berbagai kementerian terkait bekerja sama untuk mengakselerasi kendaraan ramah lingkungan ini. Baru-baru ini, diumumkan bahwa pemerintah akan membebaskan mobil listrik dari PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada 2021 ini.

"Sudah ada regulasinya yang akan berlaku akhir tahun ini. PPnBM untuk mobil listrik nol persen," kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto, pada Jumat (5/2).

PPnBM mobil listrik nol persen ini pun rencananya berlaku pada Oktober atau November 2021. PnBM mobil sebesar 10-125 persen tergantung model, jenis, dan jumlah penumpang.

Pengenaan PPnBM mobil diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PMK/PMK.010/2017, serta PP Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013.

Jika dilihat dari sudut pandang perindustrian, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI Taufiek Bawazier berpendapat bahwa insentif dari pemerintah diberikan agar bisa mengurangi harga kendaraan bertenaga listrik. Insentif tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis yakni insentif buat pengguna dan insentif bagi produsen.

Selain PPnBM, insentif bagi pengguna antara lain uang muka minimum sebesar nol persen untuk KBL-BB yang berlaku efektif 1 Oktober 2020 (Peraturan BI No. 22/2020), hingga gratis tambah daya listrik untuk pemilik mobil listrik dan diskon sebesar 75 oersen untuk pemilik sepeda motor listrik.

Tak hanya sederet insentif dan penawaran menarik, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur penunjang seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang sudah terpasang dan beroperasi di seluruh Indonesia sebanyak 7.149 unit di 3.348 lokasi. Sementara, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sudah terpasang di Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya, dan Bali sebanyak 62 unit di 37 lokasi.

Kementerian ESDM pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang memuat Kebijakan Roadmap SPKLU hingga tahun 2024.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement