Senin 22 Feb 2021 16:27 WIB

Tidak Ada Batasan Harga Sepeda Masuk SPT Pajak

Wajib pajak diminta melaporkan sepeda miliknya di SPT pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
SPT Pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda sebagai daftar harta yang wajib diisi dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dengan kode harta 041.
Foto:

“Aset menambah kekayaan tapi tidak perlu dibayar lagi pajaknya. Hanya dicatat biar balance dengan penghasilan,” ucapnya. 

Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui dua cara yakni online dan manual langsung ke kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika datang ke KPP, WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan secara langsung ke petugas pajak pada KPP.

Kemudian WP akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Adapun bukti pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.

Namun saat kondisi pandemi ini disarankan untuk melapor secara online melalui e-filing maupun e-form melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Nanti semua dapat mengakses laman tersebut kapan saja dan di mana saja.

Hanya membutuhkan koneksi internet, sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk mengantri di KPP.

WP hanya perlu login dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing WP. Bagi lapor secara online melalui e-filing, wajib pajak memerlukan nomor Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP. 

Setelah mempunyai EFIN, wajib pajak melakukan aktivasi akun kemudian isi formulir SPT yang tersedia sesuai dengan petunjuk dalam formulir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement